Jakarta,- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan tersebut dibahas melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian PKP bersama Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perubahan aturan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan. Namun, menurutnya, pemerintah tetap akan memastikan tata kelola program berjalan baik serta seluruh bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Ara, syarat alas hak selama ini menjadi salah satu kendala utama penyaluran Program BSPS atau bedah rumah tersebut. Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan ketentuan setelah berdiskusi bersama DPR, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.
“Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak) menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,” katanya.
Melalui rancangan aturan tersebut, pembuktian penguasaan tanah tidak lagi bergantung pada sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya. Calon penerima bantuan nantinya dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kementeriannya mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui harmonisasi regulasi. Ia menambahkan, dukungan tersebut mencakup penyempurnaan Peraturan Menteri (Permen) tentang Program Bedah Rumah beserta ketentuan pendukung lainnya.
“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi permen tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Menteri Supratman.
Supratman mengatakan, dengan adanya penyederhanaan persyaratan administrasi diharapkan memperluas akses masyarakat yang terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Menurutnya, langkah tersebut tetap menjaga kepastian hukum serta akuntabilitas pelaksanaan Program Bedah Rumah.
Selain membahas perubahan aturan, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. Pembentukan lembaga tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan efisiensi dan tata kelola baik.

