Kuala Lumpur,- Kapal yang mengangkut 39 WNI tenggelam di perairan sekitar 8,2 mil laut dari Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, 11 Mei 2026. Seluruh penumpang kapal tersebut diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) tanpa dokumen.
Kabar terkini, jumlah korban telah ditetapkan dan proses pencarian dihentikan. “23 orang selamat, 16 meninggal dunia,” kata Direktur Maritim Negara Bagian Perak, Kapten Maritim Mohd Shukri Khotob dalam pernyataan di Kuala Lumpur, Minggu 17 Mei 2026.
Di satu sisi, pihak berwenang masih mendalami detail perjalanan kapal. Serta identitas seluruh penumpang yang berada di dalamnya.
Berdasarkan keterangan otoritas Malaysia, para penumpang diduga berangkat dari Kisaran, Sumatera Utara, Indonesia, pada Sabtu, 9 Mei 2026 menuju Malaysia. Dikabarkan tujuan akhir mereka diperkirakan meliputi Pulau Pinang, Terengganu, Selangor, hingga Kuala Lumpur.
Sebelumnya, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI sempat menyampaikan terdapat 14 WNI yang masuk daftar pencarian pascakecelakaan tersebut. Tujuh di antaranya kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Dari 14 WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, tujuh orang telah ditemukan meninggal dunia,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan Polisi Maritim Malaysia untuk identifikasi dari WNI korban kapal tenggelam tersebut. “KBRI juga akan memberikan fasilitasi kekonsuleran, serta dokumen perjalanan bagi para WNI sesuai kebutuhan,” ujar Heni.
Sindikat penyelundupan manusia diduga masih aktif memanfaatkan jalur laut tidak resmi. Kondisi tersebut memang kerap memicu kecelakaan fatal.

