Madinah,- Jemaah haji Indonesia diperingatkan agar berhati-hati menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci. Imbauan ini disampaikan menyusul aturan ketat Pemerintah Arab Saudi terkait dokumentasi dan publikasi di ruang publik.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, yang diterima Minggu 17 Mei 2026. “Kami perlu menyampaikan mengenai etika publikasi, termasuk menggunakan media sosial secara bijak selama berada di Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut Ichsan, Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait dokumentasi dan penyebaran konten di media sosial. Karena itu, jemaah diminta memahami batasan-batasan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Ichsan lalu mencontohkan kasus warga Indonesia yang kedapatan mendokumentasikan individu di Saudi tanpa izin. “Orang yang direkam merasa keberatan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Ichsan, larangan tersebut tidak hanya terkait pengambilan gambar individu. Ini juga berlaku untuk dokumentasi kawasan sensitif seperti area pemerintahan, privasi warga, dan lokasi tertentu di sekitar kawasan suci.
Ichsan juga meminta ketua kloter dan petugas pendamping untuk aktif mengingatkan jemaah soal penggunaan telepon seluler dan media sosial. “Jemaah diharapkan fokus mempersiapkan diri untuk ibadah dan menghadapi fase puncak haji,” ujarnya.
Terkait jemaah yang tersangkut masalah hukum, penanganannya menjadi kewenangan Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah bidang perlindungan WNI. Meskipun Petugas Penyelenggara Ibaadah Haji (PPIH) tetap memberikan dukungan dan koordinasi selama proses hukum berlangsung,” kata Ichsan.

