Jakarta ,-Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara hati-hati dan terukur. Yakni, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dampak kenaikan harga energi global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Minggu 17 Mei 2026. Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas dinamika geopolitik global yang memengaruhi biaya operasional sektor penerbangan nasional.
AHY menyebut pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. “Memang tidak selalu mudah menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut AHY, tekanan geopolitik di Timur Tengah masih memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi udara. Ketegangan di kawasan tersebut mendorong kenaikan harga energi global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai, terutama pada komponen bahan bakar avtur.
Pemerintah juga memahami kekhawatiran masyarakat menjelang periode libur sekolah dan Iduladha 1447 Hijriah yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional. Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY menegaskan penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan mudah.
“Memang ini akan berdampak pada masyarakat. Tetapi ini yang memang harus diambil,” kata AHY.
Pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai untuk memastikan penyesuaian harga tetap berada dalam batas wajar. Koordinasi dilakukan guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya akibat lonjakan harga energi dunia.
AHY berharap situasi geopolitik di Timur Tengah segera membaik. Agar tekanan terhadap pasar energi dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons fluktuasi harga avtur. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Hal ini, menyesuaikan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat. Sehngga kenaikannya tidak membebeni calon penumpang.

