Medan,-Di usia 56 tahun, Syamsul Bahri justru kembali terjerat kasus kriminal. Pria yang tinggal di Jalan Tiga, Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan Timur itu ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian pagar besi rumah warga.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Rumah Sakit, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku akhirnya diringkus petugas pada Sabtu (18/4/2026) malam di Jalan Aluminium I Gang Keluarga, Tanjung Mulia, Medan Deli.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Bersamanya kita amankan barang bukti berupa baju kaos dan celana yang digunakan saat melakukan pencurian,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Syamsul mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial HR yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Menurut pengakuannya, ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial HR yang masih dalam pengejaran,” tambah Agus.
Pagar besi milik korban dijual kepada pengepul barang bekas dengan harga Rp240 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya serta penadah barang curian.
Sebelumnya, aksi pencurian ini sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria mengangkut pagar besi milik Khairunnisa (33) dari rumahnya.

