By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini 42 Negara Bebas Visa untuk WNI
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini 42 Negara Bebas Visa untuk WNI

berita
berita Published April 20, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Paspor Indonesia memberikan akses bebas visa ke 42 negara berdasarkan data terbaru 2026. Kemudahan ini menjadi bagian dari peningkatan mobilitas warga negara Indonesia (WNI) ke berbagai kawasan dunia.

Melansir Passport Index per 19 April 2026, paspor Indonesia memiliki mobility score sebesar 89. Akses tersebut mencakup bebas visa di 42 negara, visa on arrival di 40 negara, serta eTA di lima negara.

Secara global, paspor Indonesia berada di peringkat 56 dunia dengan jangkauan 45 persen. Posisi ini menunjukkan daya jelajah paspor Indonesia masih kompetitif meski tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara.

Meski demikian, warga negara Indonesia dapat mengunjungi berbagai negara tanpa visa dalam durasi tertentu. Negara tersebut tersebar di Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Angola (30 hari)
  2. Barbados (90 hari)
  3. Belarus (30 hari)
  4. Brazil (30 hari)
  5. Brunei (14 hari)
  6. Cambodia (30 hari)
  7. Chile (90 hari)
  8. Colombia (90 hari)
  9. Dominica (21 hari)
  10. Ecuador (90 hari)
  11. Fiji (120 hari)
  12. Gambia (90 hari)
  13. Guyana (30 hari)
  14. Haiti (90 hari)
  15. Hong Kong (30 hari)
  16. Iran (15 hari)
  17. Kazakhstan (30 hari)
  18. Kiribati (90 hari)
  19. Laos (30 hari)
  20. Macao (30 hari)
  21. Mali (30 hari)
  22. Malaysia (30 hari)
  23. Micronesia (30 hari)
  24. Morocco (90 hari)
  25. Myanmar (14 hari)
  26. Namibia (30 hari)
  27. Palestinian Territories (tanpa batas khusus)
  28. Peru (180 hari)
  29. Philippines (30 hari)
  30. Rwanda (90 hari)
  31. Serbia (30 hari)
  32. Singapore (30 hari)
  33. St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
  34. Suriname (kartu turis 90 hari)
  35. Tajikistan (30 hari)
  36. Thailand (60 hari)
  37. Timor-Leste (30 hari)
  38. Tunisia (90 hari)
  39. Türkiye (30 hari)
  40. Uzbekistan (30 hari)
  41. Venezuela (90 hari)
  42. Viet Nam (30 hari)

Selain bebas visa, sejumlah negara juga memberikan fasilitas visa on arrival bagi WNI. Destinasi tersebut antara lain Maldives, Nepal, Mauritius, dan Bangladesh dengan durasi tinggal tertentu.

Kemudahan lain juga diberikan melalui e-visa yang dapat diajukan secara daring. Negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain India, Australia, dan Saudi Arabia.

Namun demikian, sekitar 110 negara masih mewajibkan visa bagi WNI untuk masuk wilayahnya. Negara tersebut meliputi kawasan Schengen, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, China, dan Jepang.

Ke depan, penguatan diplomasi bebas visa dinilai penting untuk meningkatkan daya jelajah paspor Indonesia. Stabilitas ekonomi dan kepercayaan global juga menjadi faktor utama dalam perluasan akses tersebut.

You Might Also Like

Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap

Puluhan Motor dan 1 Truk Dibakar Massa di Tinokah Sipispis, Ini Masalahnya !!!

Dihadiri Anggota Dewan Dahnil Ginting,SE, RM.Ar-Rahman Desa Sampali dan Tokoh Masyarakat Gelar Suroan 10 Muharram 1448H Panjatkan Doa Tolak Bala & Makan Bersama

54 Tahun DMI : Mari Makmurkan Masjid Agar Makmur Ummat, Bangsa & Negara

Ribuan Pengguna Jalan Masih Nikmati Jalan Rusak Galang dan Pagar Merbau, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan ??

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 20, 2026 April 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Residivis “Rayap Besi” di Medan Timur Ditangkap, Aksi Pencurian Pagar Viral di CCTV
Next Article Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap
HOME KRIMINAL NASIONAL
Permohonan Prapid Robin Joman Terhadap Polrestabes Medan Kandas
KRIMINAL
Muharram Ceria, YBM PLN Khitan 50 Anak Dhuafa di Muara Sipongi
Medan
Pemprov Sumut Apresiasi ADB Dorong Pengembangan KEK dan Pertumbuhan Ekonomi
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?