Marelan – Hingga kini Senin (20/04/2026) para pemilik warung masih menuntut ganti kerugian atas Truk Kontaener yang menghantam 3 tempat usaha (warung) di jalan Titi Pahlawan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Wakran, salah seorang pemilik warung kopi dan gorengan mengaku mengalami kerugian yang besar dimana biasanya bisa berusaha menghasilkan uang.
Sebelumnya diketahui 1 unit truk fuso BK 8918 LJ yang diduga tidak laik jalan, menghantam 3 unit warung makanan masing-masing masing milik Wakran, Pak Predy dan warung ajo rumah makan Minang di Jalan Raya Titi Pahlawan Lingkungan 01 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan pada Jumat lalu (17-4-2026).
Akibat insiden itu, 3 rumah warung makanan memgalami rusak parah di bagian depan khususnya steling makanan yang ada di depan warung tersebut.
Menurut keterangan warga yang menyaksikan kejadian itu bahwa pagi itu sekitar pukul 07.00 Wib, awalnya truk fuso mengangkut container ukuran 20 feet yang sedang melintasi jembatan titipahlawan simpang kantor gagal menanjak karena diduga rem blong mengangkut beban tonase terlalu berat.
Akibatnya truk tersebut mundur diduga rem blong sehingga menghantam dua unit warung makanan yang ada di pinggir jalan.
Selain tiang listrik, beberapa kenderaan yang sedang parkir di sekitar warung seperti satu unit mobil Toyota kijang BK 1906 EC serta 2 sepeda motor, ikut terseret truk yang mundur hingga ke warung sebelahnya dan mengalami rusak parah. Sementara satu unit mobil CRV juga mengalami kerusakan.
Pihak Satlantas Polres Pelabuhan Belawan yang turun ke lokasi kejadian (TKP) tampak berdialog dengan para korban. Dimana para korban tidak bersedia truk fuso dipindahkan dari TKP sebelum ada kejelasan soal ganti kerugian. “Kami tidak mau truk ini dipindahkan dari sini (TKP-red) sebelum kami mendapat ganti rugi”, ujar Ani salah satu korban pemilik warung dengan nada sedikit tinggi.
Pemilik warung lainnya, Selvia (33) mengatakan kerugian yang dideritanya sekitar Rp 40 juta akibat stelling kaca dan kanopi rumahnya hancur.
Selain diduga rem blong, sesuai amatan bahwa truk fuso diduga milik PT. BMJ tersebut pada bagian dua roda belakangnya tampak setengah gundul.
Terkait dengan kecelakaan lalu lintas tersebut, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Andi Barus belum dapat dikonfirmasi.
Padahal sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa, Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak layak jalan di jalan raya dapat dipidana dengan pidana kurungan. (Gs/Mrl)

