Tangerang,-Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten mencatat 12.000 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berangkat secara prosedural. Sedangkan, yang dicegah keluar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta karena ilegal sebanyak 1.849 jiwa.
“Sampai dengan triwulan ke-3 ini sudah bisa dicegah sekitar 1.849 CPMI ilegal. Jumlah tersebut berangkat ke luar negeri melalui Bandara Soetta,” ujar Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, jumlah CPMI ilegal peningkatannya tidak signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, memang banyak sekali mereka yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Karena tidak mempunyai persyaratan yang dimaksud atau yang diharuskan seperti contohnya klasik kemampuan kemudian juga perjanjian kerja. Ini menjadi celah atau menjadi jaminan para sponsor untuk menjanjikan mereka bisa berangkat tanpa harus memenuhi ketentuan,” ucapnya.
Sejatinya, Budi memaparkan banyak pemberangkatan CPMI secara legal, hal itu sudah diatur. Mulai dari Goberment to Goberment (G to G), Private to Private (P to P) ataupun melalui agensi-agensi resmi.
Sementara itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan 39 tersangka dan 24 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Seluruhnya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, ke-39 tersangka diringkus di lokasi berbeda. Namun, lokasi dugaan TPPO di Bandara Soetta.
“Motif para tersangka adalah ekonomi, di mana mereka biasanya dijanjikan atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan honor. Untuk setiap orang yang diberangkatkan berkisar Rp2-7 juta,” kata Kapolres, Kamis (9/10/2025).

