By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Segera Putuskan Nasib Jutaan Penunggak Iuran BPJS
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Segera Putuskan Nasib Jutaan Penunggak Iuran BPJS

berita
berita Published October 10, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Nasib jutaan penunggak iuran BPJS Kesehatan kini menanti keputusan dari pemerintah. BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti apapun keputusan akhir terkait wacana pemutihan tunggakan.

Penegasan posisi itu mengemuka dalam temu media usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan, Kamis (9/10/2025). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan status terkini pembahasan wacana itu. 

“Belum, itu kan masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas, pemerintah berkeinginan yang menunggak ya, masyarakat yang menunggak dulu-dulu itu, tidak terbebani,” kata Ghufron.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan pandangan serupa soal kewenangan. Dia menekankan konsekuensi keuangan dari kebijakan ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah menetapkan bahwa itu adalah pemutihan, maka pasti kami akan ikut. Ada pun konsekuensi mengenai keuangan, itu tentunya juga adalah tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dengan pemerintah,” kata Abdul Kadir.

Sementara, proses perumusan kebijakan ini sedang berjalan di tingkat kementerian secara intensif. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Pranadipa Maykel mengungkapkan tim gabungan khusus telah dibentuk.

“Ya, sekarang ini sudah dibentuk tim pembahasan antarkementerian, melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS (Kesehatan-red). Dan sekarang ini sedang disusun perubahan terkait dengan jaminan kesehatan,” kata Mahesa.

Hasil kerja tim gabungan nantinya akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden baru. Regulasi ini akan menjadi landasan operasional BPJS Kesehatan di masa mendatang.

You Might Also Like

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH.MH,Bagikan Sedekah Jumat Pada Janda dan Pelajar Yatim serta Bantu Korban Banjir

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Rico Waas-Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

Rupiah Tembus 18.000/1 Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 10, 2025 October 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 1849 CPMI Dicegah Berangkat ke Luar Negeri
Next Article Masyarakat Diminta Waspadai Gejala Mirip Covid
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Selamat Menempuh Hidup Baru Pernikahan Prida & Fathin Berjalan Dengan Hikmah
Hiburan HOME Medan
Unit K-9 Polda Sumut Turun ke Stadion Teladan, Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19 2026
HOME NASIONAL OLAHRAGA
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
HOME KRIMINAL
Pelaku Curanmor di Martubung Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?