By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tertangkap CCTV, Maling Motor ini Berakhir di Kantor Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tertangkap CCTV, Maling Motor ini Berakhir di Kantor Polisi

Editor
Editor Published February 14, 2024
Share
SHARE

Medan,-Seorang pria diketahui bernama Fandi tertangkap camera CCTV dan Viral saat mencuri sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23). Sepeda motor milik mahasiswa ini disikat pelaku di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Jumat (2/2/24).

Namun, pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, pada Minggu (4/2/24) kemarin.Pelaku diamankan usai korban membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Awalnya Kanit Reskrim Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora mendapatkan informasi keberadaan pelaku Fandi dan tim langsung menuju lokasi.Setiba di lokasi, pelaku diamankan dan membawa pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan.

Kepada petugas, Fandi mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama dua rekannya masing-masing berinisial FR dan FN.

Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual.”Saya cuma dapat bagian Rp 800 ribu dan uangnya untuk membeli narkoba,” ujar pelaku.
Hasil tes urine, Fandi positif konsumsi metamfetamina dan pelaku juga residivis kasus yang sama.

“Satu pelaku sudah kita amankan. Sedangkan dua pelaku lagi yakni FR dan FN masih kita kejar,” ujar AKP Japri Simamora Selasa (13/2/24). Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

You Might Also Like

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!

Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita

Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 14, 2024 February 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini 4 dari 11 Pelaku yang Perkosa Mahasiswa di Rumah Kosong
Next Article Hari Pencoblosan Diwarnai Hujan Rintik
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL
Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
OLAHRAGA
Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
KRIMINAL
Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?