By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tertangkap CCTV, Maling Motor ini Berakhir di Kantor Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tertangkap CCTV, Maling Motor ini Berakhir di Kantor Polisi

Editor
Editor Published February 14, 2024
Share
SHARE

Medan,-Seorang pria diketahui bernama Fandi tertangkap camera CCTV dan Viral saat mencuri sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23). Sepeda motor milik mahasiswa ini disikat pelaku di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Jumat (2/2/24).

Namun, pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, pada Minggu (4/2/24) kemarin.Pelaku diamankan usai korban membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Awalnya Kanit Reskrim Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora mendapatkan informasi keberadaan pelaku Fandi dan tim langsung menuju lokasi.Setiba di lokasi, pelaku diamankan dan membawa pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan.

Kepada petugas, Fandi mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama dua rekannya masing-masing berinisial FR dan FN.

Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual.”Saya cuma dapat bagian Rp 800 ribu dan uangnya untuk membeli narkoba,” ujar pelaku.
Hasil tes urine, Fandi positif konsumsi metamfetamina dan pelaku juga residivis kasus yang sama.

“Satu pelaku sudah kita amankan. Sedangkan dua pelaku lagi yakni FR dan FN masih kita kejar,” ujar AKP Japri Simamora Selasa (13/2/24). Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

You Might Also Like

Kapoldasu Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif

Poldasu Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas

Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal

Pelaku Begal Ojek Martubung Diringkus, Begini Kronologisnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 14, 2024 February 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini 4 dari 11 Pelaku yang Perkosa Mahasiswa di Rumah Kosong
Next Article Hari Pencoblosan Diwarnai Hujan Rintik
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Warga Duafa Penjual Sayur, Abang Becak dan Pemulung di Tengah Kota Medan Prioritas Bantuan Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok
Medan
Rombak Puskesmas Rengas Pulau Jadi 2 Lantai, Langkah Nyata Wali Kota Medan Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif dan Merata
Medan
Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?