Jakarta ,-Kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Dari total 274.761 penghuni lapas dan rutan, sebanyak 147.849 orang atau 53,81 persen merupakan narapidana maupun tahanan kasus narkotika.
Fakta ini menjadi sorotan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026. Ia menegaskan persoalan overkapasitas lapas tidak bisa dipandang semata sebagai keterbatasan ruang hunian.
Menurutnya, akar masalah ini justru berada pada tingginya arus masuk perkara. Terutama, tindak pidana narkotika.
“Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,” kata Otto saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA).
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam audiensi, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mampu menampung 152.514 orang. Namun, jumlah penghuni telah mencapai 274.761 orang atau sekitar 80 persen di atas daya tampung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 217.512 orang atau 79,16 persen berstatus narapidana. Sedangkan 57.249 orang atau 20,84 persen merupakan tahanan.
Otto mengungkapkan, selama periode 2020–2025 perkara narkotika secara konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap strategi penanganan narkoba yang selama ini dijalankan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenko Kumham Imipas akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. Agar penanganan kepadatan lapas dilakukan secara lebih komprehensif.

