By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Fintech Dominasi Pengaduan di OJK
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Fintech Dominasi Pengaduan di OJK

berita
berita Published July 9, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 45.884 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri financial technology (fintech) menjadi sektor dengan jumlah pengaduan terbanyak. “Dari 45.884 pengaduan, 20.140 di antaranya berasal dari industri fintech,” ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.

Sementara itu, sebanyak 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, dan 878 dari perusahaan asuransi. OJK juga menerima 22.206 pengaduan terkait entitas keuangan illegal sepanjang periode Januari-Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal dan 159 mengenai gadai ilegal.

OJK bersama Satgas PASTI juga mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Pusat penanganan tersebut telah menerima total 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.

Sebanyak 296.405 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan. Sementara 311.762 laporan dilaporkan langsung masyarakat melalui sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 1.085.607 rekening. Sebanyak 557.751 di antaranya telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

OJK melaporkan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. IASC juga menerima laporan terhadap 132.583 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan.

OJK telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” katanya.

You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 9, 2026 July 9, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 53,81 Persen Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba
Next Article Rico Waas Ajak Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?