By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Fintech Dominasi Pengaduan di OJK
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Fintech Dominasi Pengaduan di OJK

berita
berita Published July 9, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 45.884 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri financial technology (fintech) menjadi sektor dengan jumlah pengaduan terbanyak. “Dari 45.884 pengaduan, 20.140 di antaranya berasal dari industri fintech,” ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.

Sementara itu, sebanyak 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, dan 878 dari perusahaan asuransi. OJK juga menerima 22.206 pengaduan terkait entitas keuangan illegal sepanjang periode Januari-Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal dan 159 mengenai gadai ilegal.

OJK bersama Satgas PASTI juga mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Pusat penanganan tersebut telah menerima total 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.

Sebanyak 296.405 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan. Sementara 311.762 laporan dilaporkan langsung masyarakat melalui sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 1.085.607 rekening. Sebanyak 557.751 di antaranya telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

OJK melaporkan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. IASC juga menerima laporan terhadap 132.583 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan.

OJK telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” katanya.

You Might Also Like

Edukasi Santri, Hukum dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Bupati Sukoharjo Diamankan Dalam OTT KPK

Kajagung Hormati Poses Penyidikan Polri

Gawat !!! Warga Kota Datar Hamparan Perak Resah, Para Pelajar Banyak Terkontaminasi Peredaran Narkotika

53,81 Persen Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 9, 2026 July 9, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 53,81 Persen Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba
Next Article Rico Waas Ajak Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Edukasi Santri, Hukum dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
HOME KRIMINAL
Belgia Siap Hadapi Spanyol
OLAHRAGA
Komisi VII DPR RI Dorong PRSU Jadi Ajang Internasional dan Pusat Investasi Sumut
EKONOMI
Bupati Sukoharjo Diamankan Dalam OTT KPK
KRIMINAL
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?