By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 14 WNI yang Diduga Terlibat Pencucian Uang di Hongkong Terancam Penjara 14 Tahun dan Denda 10 Miliar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

14 WNI yang Diduga Terlibat Pencucian Uang di Hongkong Terancam Penjara 14 Tahun dan Denda 10 Miliar

Editor
Editor Published June 1, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- 14 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hongkong yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terancam hukuman berat. Sesuai hukum yang berlaku di Hongkong, mereka terancam 14 tahun penjara dan denda 5 juta dolar Hongkong atau sekitar Rp10 Miliar.

Demikian disampaikan Konsul Kepolisian RI KJRI Hong Kong, Yuliana Ratih Damayanti, Jumat (31/5/2024). “Ini ancamannya sangat serius, 14 tahun penjara dan denda 5 juta dolar Hongkong atau Rp10 Miliar,” katanya.

Yuliana menjelaskan, Kepolisian Hongkong selalu memberikan peringatan soal hukuman berat bagi pelanggar TPPU. Baik itu masyarakat lokal Hongkong maupun pekerja migran rumah tangga.

“Apalagi kalau terbukti memang sengaja membiarkan rekening bank pribadi digunakan untuk kejahatan terkait dengan pencucian uang. Ini di Hongkong termasuk dalam Indang-undang kejahatan terorganisir dan kejahatan serius,” ujarnya.

Namun demikian, Yuliana memastikan pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pemdampingan terhadap ke-14 WNI tersebut. “Saat ini mereka masih dalam penyelidikan pihak Hong Kong Police, mereka masih diperiksa,” ucapnya.

Karenanya, Yuliana mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan lengkap terkait perkembangan kasus TPPU tersebut. “Kami menunggu dan kami sudah meminta notifikasi dari penangkapan itu, siapa saja nama dan identitasnya,” ucap Yuliana.

Selain itu, pihak KJRI juga memastikan akan melindungi hak-hak WNI sebagai tahanan di Hongkong. Mulai hak beribadah, hak mendapatkan akses ke konsileran serta kebutuhan makan dan minum selama masa tahanan.

“Nanti setelah sidang pun biasanya akan ada pendampingan dari jaksa kami. Termasuk selama perkembangan kasus ini pun kami dari kepolisian juga akan melakukan koordinasi terus-menerus,” ujarnya.


You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 1, 2024 June 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong Diduga Terlibat Pencucian Uang
Next Article Pemerintah Kaji Pemanfaatan IMEI untuk Proteksi Ponsel Hilang atau Dicuri
270 Comments
  • kingymab says:
    June 1, 2024 at 3:13 pm

    Its like you read my mind You appear to know a lot about this like you wrote the book in it or something I think that you could do with some pics to drive the message home a little bit but instead of that this is fantastic blog An excellent read I will certainly be back

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?