Jakarta,- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengungkap, peran 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pihak Hong Kong Police. Mereka diduga menjadi kepanjangan tangan sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
14 WNI itu merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Konsul Kepolisian RI KJRI di Hong Kong, Yuliana Ratih Damayanti Jumat (31/5/2024). “Mereka ini perannya adalah membuat akun fiktif untuk melakukan tindakan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Ia menjelaskan, para anggota sindikat itu merekrut sesama WNI lain sehingga menjadi korban. “Jadi, dia diminta identitasnya, diminta id-nya untuk dibantu membuka rekening Bank online atas nama orang lain,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika sudah dibuka rekening bank tersebut akan dibeli atau dipinjem sewa. “Nah, orang yang dipinjam itu diiming-iming antara 1000-2500 Hongkong Dollar,” ucap Yuliana.
Lebih jauh, Yuliana menyebut, hal tersebut biasa dilakukan pada akhir pekan, dimana biasanya karena sesama WNI mereka pada hari Minggu bertemu. “Jadi mereka merekrut teman-teman WNI yang lain saat bertemu di taman maupun di restoran tempat saji di kamar hotel,” ujarnya.
“Di manapun ketemu dengan teman-teman sesama WNI diminta identitasnya, kemudian dibuka-kan rekening Bank online itu. Selanjutnya rekening Nank inilah yang diperjual belikan, dipinjamkan, atau disewakan ke orang lain,” katanya.

