By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Wow !, PPATK Sebut Hasil Judol Melalui Kripto Capai Rp28 Triliun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Wow !, PPATK Sebut Hasil Judol Melalui Kripto Capai Rp28 Triliun

Editor
Editor Published February 11, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap  hasil judi online  (Judol) senilai Rp28 triliun  diduga mengalir melalui kripto. PPATK menilai dana hasil judol dilakukan bandar kecil hingga besar ditempatkan di luar negeri dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. 

“Sebagian dana hasil judi dilarikan ke luar negeri. Dan ini menjadi persoalan besar karena perputarannya mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah. Hal itu dikatakan, Minggu (9/2/2025).

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan modus pencucian uang melalui kripto. Hal itu dilakukan dengan teknik layering agar sulit dilacak. “Mereka melakukan konversi transaksi. Baik di dalam atau langsung ke luar negeri,” ujarnya.

Ia mengatakan PPATK bekerja sama dengan lembaga keuangan internasional untuk melacak dana tersebut. “Jangan sampai masyarakat tergiur ilusi kaya instan,” kata Natsir. 

Dipastikan, aparat penegak hukum terus berupaya menindak para pelaku judi online. Beberapa bandar judi telah ditangkap dan aset mereka disita, termasuk yang berada di luar negeri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital. Seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak

BNN : Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba

Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, HP Pun Tak Bisa Digunakan karena Jammer Aktif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 11, 2025 February 11, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Bibit Siklon di Indonesia
Next Article Otorita IKN: Pembangunan Ibu Kota Terus Dilanjutkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..
HOME KRIMINAL Medan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak
KRIMINAL
Puting Beliung Terjang Tanjung Morawa, Dilaporkan Satu Warga Tewas
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?