Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil judi online (Judol) senilai Rp28 triliun diduga mengalir melalui kripto. PPATK menilai dana hasil judol dilakukan bandar kecil hingga besar ditempatkan di luar negeri dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Sebagian dana hasil judi dilarikan ke luar negeri. Dan ini menjadi persoalan besar karena perputarannya mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah. Hal itu dikatakan, Minggu (9/2/2025).
Lebih lanjut, Natsir menyampaikan modus pencucian uang melalui kripto. Hal itu dilakukan dengan teknik layering agar sulit dilacak. “Mereka melakukan konversi transaksi. Baik di dalam atau langsung ke luar negeri,” ujarnya.
Ia mengatakan PPATK bekerja sama dengan lembaga keuangan internasional untuk melacak dana tersebut. “Jangan sampai masyarakat tergiur ilusi kaya instan,” kata Natsir.
Dipastikan, aparat penegak hukum terus berupaya menindak para pelaku judi online. Beberapa bandar judi telah ditangkap dan aset mereka disita, termasuk yang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital. Seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep.