Jakarta,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, peningkatan tren kasus Covid-19 terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ditujukan kepada seluruh stakeholder untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan. Serta para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).
Kemenkes menyebut kasus Covid-19 kali ini didominasi subvarian EG.5, yang merupakan turunan dari varian omicron. Varian ini masuk kategori variants of interest (VOI) yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Karakteristik dari subvarian ini dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan. Sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi
https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global);
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan ketersediaan vaksin; dan
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.
Günstig Medikamente online kaufen Deutschland almus Assen Medikamente online in der Schweiz erhältlich