Tangerang,- Artis yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan vape elektrik mengandung obat bius, Jonathan Frizzy, wajib lapor perdana ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan, pria yang kerap disapa Ijonk itu tidak dilakukan penahaman.
Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi mengatakan, kehadiran Jonathan pada hari ini untuk memenuhi wajib lapor. “Yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Menurut Septian, kondisi Jonathan masih sakit dan masih perlu perawatan. “Tadi datang saja masih pake sarung dan masih kesulitan untuk berjalan dan duduk,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP, Michael Tandayu menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus etomidate dalam vape.
“Tapi JF diwajibkan lapor dua kali seminggu. Hari ini adalah perdana dia wajib lapor,” ucap Michael.
Ia menyebutkan beberapa pertimbangan dan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan. Pertama, alasan kemanusian melihat kondisi kesehatan Jonathan yang tidak memungkinkan ditahan setelah menjalani operasi.
“Kondisi kesehatan, pascaoperasi dia masih sulit untuk berjalan. Dia juga masih memerlukan perawatan intensif,” ujar Michael.
Kedua, sejauh ini Jonathan cukup kooperatif dalam memberikan informasi. Dalam kasus ini, selain Jonathan, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu BTR, EDS dan ER.
“Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Michael.
Pantauan RRI, Jonathan tiba di Polres Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.18 WIB menggunakan mobil Kijang Innova B 8888 LUV. Dia mengenakan topi hitam, masker hitam, hoodie hitam, dan mengenakan sarung.
Jonathan terlihat masih sulit berjalan dan dengan langkah perlahan. Didampingi tim kuasa hukum, Jonathan masuk ke ruang penyidik Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di lantai 4.