By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tidak Ditahan, Jonathan Frizzy Dikenakan Wajib Lapor
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hiburan

Tidak Ditahan, Jonathan Frizzy Dikenakan Wajib Lapor

Editor
Editor Published May 9, 2025
Share
SHARE

Tangerang,- Artis yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan vape elektrik mengandung obat bius, Jonathan Frizzy, wajib lapor perdana ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan, pria yang kerap disapa Ijonk itu tidak dilakukan penahaman.

Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi mengatakan, kehadiran Jonathan pada hari ini untuk memenuhi wajib lapor. “Yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Septian, kondisi Jonathan masih sakit dan masih perlu perawatan. “Tadi datang saja masih pake sarung dan masih kesulitan untuk berjalan dan duduk,” ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP, Michael Tandayu menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus etomidate dalam vape.

“Tapi JF diwajibkan lapor dua kali seminggu. Hari ini adalah perdana dia wajib lapor,” ucap Michael.

Ia menyebutkan beberapa pertimbangan dan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan. Pertama, alasan kemanusian melihat kondisi kesehatan Jonathan yang tidak memungkinkan ditahan setelah menjalani operasi.

“Kondisi kesehatan, pascaoperasi dia masih sulit untuk berjalan. Dia juga masih memerlukan  perawatan intensif,” ujar Michael.  

Kedua, sejauh ini Jonathan cukup kooperatif dalam memberikan informasi. Dalam kasus ini, selain Jonathan, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu BTR, EDS dan ER.

“Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Michael.

Pantauan RRI, Jonathan tiba di Polres Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.18 WIB menggunakan mobil Kijang Innova B 8888 LUV. Dia mengenakan topi hitam, masker hitam, hoodie hitam, dan mengenakan sarung.

Jonathan terlihat masih sulit berjalan dan dengan langkah perlahan. Didampingi tim kuasa hukum, Jonathan masuk ke ruang penyidik Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di lantai 4.

You Might Also Like

Jadi Tren Fashion Piala Dunia 2026, Segini Harga Ikat Rambut Haaland

Unik, Pengunjung PRSU Bisa Dapat Merchandise dengan Berburu Stempel ke 24 Paviliun Daerah

Pesona Colorful Medan Resmi Digelar, Rekor MURI Kulcapi dan The Changcuters Meriahkan HUT ke-436 Kota Medan

Heboh !!! Penemuan Pohon Kelapa Bercabang Diduga Dihuni Makhluk Halus, Disini Lokasinya !!

Polresta Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 9, 2025 May 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Judol Jadi Kasus Siber Terbanyak di 2024
Next Article PLTU Labuhan Angin Kebakaran, Warga Dikejutkan dengan Suara Ledakan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jalan Rusak Pasar 9 Manunggal Kian Membahayakan, Butuh Perbaikan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Semarak rayakan Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Batang Kuis Berikan Layanan Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
HOME KRIMINAL
DWP Sumut Salurkan Perlengkapan Sekolah dan Bahan Pokok bagi Anak Panti Asuhan Alwashliyah Tanjungpura
Medan
Jadi Tren Fashion Piala Dunia 2026, Segini Harga Ikat Rambut Haaland
Hiburan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?