Sergai, – Langkah cepat dan responsif ditunjukkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam menangani laporan penggelapan sepeda motor.
Tak sampai sehari setelah laporan diterima, pelaku berinisial ZES alias Zulpan Efendi Siregar (49) berhasil diringkus di salah satu losmen di Kota Tebing Tinggi, Selasa (8/4/2025).
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, menyampaikan, keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi dan gerak cepat tim di lapangan.
“Begitu laporan masuk ke SPKT Polres Sergai, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, posisi pelaku berhasil terdeteksi di sebuah losmen di Tebing Tinggi,” jelas IPTU Zulfan, Rabu (10/04/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan pada pukul 13.00 WIB di kamar nomor 4 Losmen Delima, Jalan Langsat.
Saat diamankan, ZES tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, Iganda Pratama (31), warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Kasus ini bermula pada Minggu malam (6/4), ketika sepeda motor korban dipinjam oleh saudara kandungnya, Ifan Pranata.
Tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada ZES. Keesokan harinya, sepeda motor tak kunjung kembali dan korban mengalami kerugian hingga Rp14 juta.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial M, warga Medan, dengan harga hanya Rp2 juta. Kini, petugas juga tengah memburu M yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan cepat tanggap atas laporan masyarakat. Tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas IPTU Zulfan.