By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Warga Malaysia Selundupkan Nakoba dalam Celana
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Warga Malaysia Selundupkan Nakoba dalam Celana

Editor
Editor Published May 7, 2025
Share
SHARE

 Tangerang,- Warga Negara Malaysia berinisial J (36) langsung diringkus sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penumpang pesawat rute Bangkok-Jakarta itu kesapatan membawa berbagai jenis narkotika didalam celananya.

“Pelaku seorang pria berinisial J kedapatan membawa narkoba jenis ketamin, kokain, sabu dan benzo. Langsung kami tangkap berkat kerja sama Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (6/5/2025).

Pelaku ditangkap hari ini sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu sesaat setelah pelaku mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam penerbangan dari Bangkok.

“Kami langsung mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai. Narkoba tersebut disembunyikan pelaku dalam celana,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, satu plastik klip berisi sabu dan 14 tablet benzo. Ditambah lagi pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami juga sita satu unit iPhone 15, 28 lembar uang pecahan 5 dolar AS, 5 lembar uang pecahan 10 dolar AS dan 7 lembar uang pecahan 20 dolar AS. Ditambah lagi, uang 100 dolar AS, 5 lembar uang pecahan 1 dolar AS dan 3 paspor Malaysia,” kata Eko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumamnya perjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
​

You Might Also Like

Kapolresta Deli Serdang Papar Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Poldasu Tangkap Host Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

3 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 2.715 Penindakan dan Teguran

Kapoldasu Paparkan 4 Program Prioritas, Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat

Gegara Eksekusi Lahan di Helvetia, Aparat dan Masyarakat Bentrok, Begini Akhirnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 7, 2025 May 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hari Ini, Ahmad Dhani Dipanggil MKD
Next Article KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapolresta Deli Serdang Papar Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
HOME KRIMINAL Medan
Poldasu Tangkap Host Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
HOME KRIMINAL Medan
Ketua TP PKK Kota Medan Minta Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan Lomba B2SA 2026, “Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat”
Uncategorized
Pascabanjir, Damkar Medan dan SDABMBK Bersihkan Masjid hingga Jalan, Rico Waas Instruksikan Pemulihan Fasum
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?