Serdang Bedagai – Seorang pemuda berinisial Muhammad Dani alias Andong (24), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, diciduk polisi hanya beberapa jam setelah mencuri puluhan ekor kepiting bakau dari kolam warga, Jumat (4/4/2025).
Aksi pelaku terbongkar setelah terekam jelas kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, pelaku tampak memasuki area kolam milik Edy Syahputra (44), warga setempat, dan mengangkut karung berisi kepiting hasil budidaya.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Istri korban yang pertama kali melihat gerak-gerik mencurigakan dari layar CCTV langsung membangunkan suaminya. Bersama sang adik, korban menyisir lokasi dan menemukan satu karung berisi 32 ekor kepiting yang ditinggalkan pelaku saat melarikan diri.
“Setelah ditelusuri lebih lanjut dari rekaman CCTV, korban mengenali pelaku sebagai Muhammad Dani, warga satu desa,” ungkap Kapolsek.
Tidak ingin menunda waktu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin. Polisi merespons dengan cepat. Dalam waktu singkat, tim Unit Reskrim mengamankan pelaku di kediaman adiknya yang masih berada di wilayah Dusun II.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu karung lagi berisi 56 ekor kepiting bakau yang disembunyikan di area persawahan belakang rumah adiknya,” terang AKP Pamilu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 88 ekor kepiting bakau dengan berat sekitar 18 kilogram. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5.040.000.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Zulfan.
.