By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel

Editor
Editor Published April 13, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN ditahan Kejagung, terkait kasus dugaan suap dan grarifikasi putusan lepas (onslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. 

Simak kronologi penahanan MAN yang terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah yang melibatkan tiga grup korporasi besar. 

Tiga grup korporasi besar itu, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang menyerat jajaran pengadilan. 

Ketiga tersangka lainnya itu, yakni WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, MS dan AR selaku advokat sebagai tersangka. 

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN. Diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. 

Qohar menjelaskan, pemberian suap dan grarifikasi kepada MAN diberikan melalui WG untuk pengurusan perkara CPO. Semua itu, bertujuan agar majelis hakim yang mengadili kasus memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti. 

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat. Untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ucap Qohar 

Lalu, Qohar menuturkan, WG dinilai Kejagung sebagai orang kepercayaan MAN. MAN, WG, MS, dan AR ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu malam. 

Qohar mengaku, keempat tersangka tersebut di tahan di rutan berbeda-beda. WG masuk bui di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Dalam kasus ini, keempat tersangka melanggar pasal berlapis. WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. 

Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, MAN terjerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You Might Also Like

Kapal Ikan di Gabion Mendadak Terbakar

Saling Ejek di Medsos Berujung Duel, Seorang Pelajar Tewas

Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tindakan

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 13, 2025 April 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wali Kota Medan Harapkan Satpol PP Jadi Satuan Kebanggaan Masyarakat
Next Article Enam Pelaku Kejahatan yang Sering Buat Resah di Belawan Dibekuk
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

FSP Kerah Biru – SPSI Kota Medan Sukses Gelar Sosialisasi BPJS
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya
Medan
Kapal Ikan di Gabion Mendadak Terbakar
HOME KRIMINAL Medan
Turki Siap Hadapi Paraguay
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?