By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Catat !, Jamaah Umrah yang Overstay Dikenakan Denda Rp22,94 Juta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Catat !, Jamaah Umrah yang Overstay Dikenakan Denda Rp22,94 Juta

Editor
Editor Published April 14, 2025
Share
SHARE

Riyadh,-Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025. Siapa pun yang melebihi masa tinggal tersebut akan dianggap melanggar hukum dan dikenai denda Rp22,94 juta.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa 13 April adalah batas terakhir masuknya jemaah umrah ke wilayah kerajaan. Setelah itu, tidak ada lagi penerbitan visa baru untuk keperluan ibadah tersebut.

Adapun 29 April menjadi batas akhir keberadaan jemaah umrah asing di Arab Saudi. “Menetap di Arab Saudi setelah tanggal 29 April akan dianggap sebagai pelanggaran hukum,” demikian pernyataan resmi dikutip dari Gulf News, Minggu (13/4/2025).

“Kami akan memberlakukan denda dan tindakan hukum terhadap pelanggar. Baik individu, perusahaan, maupun penyedia layanan umrah,” katanya.

Bagi warga asing yang kedapatan melebihi masa tinggal, denda bisa mencapai 100.000 riyal Saudi. Atau, setara dengan Rp22,94 juta. 

Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyelenggara layanan umrah yang tidak melaporkan jemaah overstay akan dikenai sanksi maksimal. Kebijakan ini diberlakukan tak lama setelah Arab Saudi melarang sementara penerbitan visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari membludaknya jemaah ilegal di Mekah dan sekitarnya. Ini dilakukan mengingat pemerintah Arab akan mulai bersiap menyambut musim haji 1446H/2025. 

Arab Saudi juga akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025. Termasuk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.

Kota Suci Mekah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025. Sehingga mereka tidak boleh masuk ataupun menetap di Mekah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.

Nantinya, izin masuk ke Mekah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan ini dipatuhi semua pihak demi keselamatan dan keamanan jamaah haji tahun ini.

You Might Also Like

Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, BNPB: Waspada Ancaman Banjir

Ketua FORKAM Adam Malik Damanik SH Mengutuk Keras Pemadaman Listrik Merugikan Masyarakat

Warga dan Pengguna Jalan Rindukan Perbaikan Jalan Rusak Jln Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percutseituan

Pemkab DS Genjot Perbaik Jalan dan Drainase,Warga Mengapresiasi

Pelindo Regional 1 Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 14, 2025 April 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Gempa Bumi 6.8 Guncang Wilayah Fiji dan Selandia Baru
Next Article Slot Puji Kemenangan Anak Asuhnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19
OLAHRAGA
6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumut
EKONOMI
Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya
EKONOMI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?