Sei Rampah, – Inspektorat Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan kerugian negara dari hasil pemeriksaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya untuk mengembalikan Rp.434 Juta anggaran Dana Desa (DD) tersebut yang dianggap telah merugikan keuangan negara dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kita memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh, kita temukan kerugian, dan kita rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar sekitar Rp434 juta”ungkap Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/04/2026).
Ia menjelaskan, TGR di Desa Kota Galuh tersebut, ditemukan pada kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024 yang tidak dilaksanakan dan tidak dibelanjakan.
“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal yang biasanya itu adalah pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada (6/3/2026), jadi terhitung 60 hari harus dikembalikan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau temuan Ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Jadi dari hasil audit kami, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp434.308.612 Juta”tegasnya.

