Kota Pinang,-Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait adanya salah satu kolam pancing yang dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Kolam pancing yang dilaporkan masyarakat yang resah itu terletak di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan berdasarkan info tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim Polsek Kotapinang.
“Setelah diamati di sekitar lokasi, anggota melihat 2 pria keluar dari gubuk kolam pancing dengan gelagat mencurigakan,” kata Maringan, Rabu (1/11/2023).
Selanjutnya, petugas menyergap kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, salah seorang tersangka membuang bungkusan kecil ke tanah. Petugas yang melihatnya lalu menyuruh tersangka untuk memungutnya kembali. Ternyata bungkusan itu berisi sabu seberat 0,15 gram. Petugas juga menyita sebuah bong dan sebuah kaca pirex dari lokasi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Subur (30) dan Dimas Aditya, keduanya merupakan warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu baru saja dibeli dari seorang pelaku berinisial BS seharga Rp 50 ribu. Kedua pelaku mengaku belum sempat mengonsumsi sabu namun sudah keburu ditangkap petugas.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap BS, namun sampai saat ini belum ditemukan,” pungkasnya.