By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Taransaksi Sabu di Kolam Pancing, Dua Pria ini Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Taransaksi Sabu di Kolam Pancing, Dua Pria ini Diamankan

Editor
Editor Published November 1, 2023
Share
SHARE

Kota Pinang,-Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait adanya salah satu kolam pancing yang dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Kolam pancing yang dilaporkan masyarakat yang resah itu terletak di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan berdasarkan info tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim Polsek Kotapinang.

“Setelah diamati di sekitar lokasi, anggota melihat 2 pria keluar dari gubuk kolam pancing dengan gelagat mencurigakan,” kata Maringan, Rabu (1/11/2023).

Selanjutnya, petugas menyergap kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, salah seorang tersangka membuang bungkusan kecil ke tanah. Petugas yang melihatnya lalu menyuruh tersangka untuk memungutnya kembali. Ternyata bungkusan itu berisi sabu seberat 0,15 gram. Petugas juga menyita sebuah bong dan sebuah kaca pirex dari lokasi.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Subur (30) dan Dimas Aditya, keduanya merupakan warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu baru saja dibeli dari seorang pelaku berinisial BS seharga Rp 50 ribu. Kedua pelaku mengaku belum sempat mengonsumsi sabu namun sudah keburu ditangkap petugas.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap BS, namun sampai saat ini belum ditemukan,” pungkasnya.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 1, 2023 November 1, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kirupsi di PUPR Sumut
Next Article Bintang Barca dan Madrid Peekuat Spanyol di Piala Dunia U-17
5 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Medan
Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar
EKONOMI
Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?