Medan,-Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih menunggu perhitungan kerugian negara sebelum menentukan tersangka korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provinsi Sumut di Gunungsitoli.
“Tim masih menunggu auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara proyek di PUPR/Bina Marga Sumut itu,” ujar Kajatisu melalui Kasi Penkum Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Menurut dia, setelah perhitungan keluar, Tim segera mengumumkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian dari proyek APBD Sumut tersebut.
“Nanti bakal kita umumkan (tersangka) setelah tim penyidik pidsus menerima perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Menurut Yos, tim penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti yang telah dipegang penyidik. Hal inilah yang mendorong penyidik melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, Medan pekan lalu.
“Jadi itu bukanlah penggeledahan sebagaimana yang diberitakan beberapa media, melainkan hanya penyitaan beberapa berkas dokumen saja,” katanya.
Dua alat bukti ini, kata Yos, cukup untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. Namun, dia masih irit berbicara mengenai penetapan tersangka dari belasan saksi yang telah diperiksa Kejati Sumut.
Namun disinggung dari belasan saksi yang diperiksa, Kadis PUPR/ Bina Marga Sumut Marlindo Harahap maupun mantan Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede tidak termasuk yang turut diperiksa.
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp7.707.781.500,00.
Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
Jangan terlalu lama
Terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis,SH berharap pihak Kejatisu jangan terlalu lama menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR/Bina Marga Sumut itu.
“Pidsus Kejatisu harus bergerak cepat menentukan tersangka dan menarik uang yang dikorup,” ujar mantan Wakil Direktur LBH
Menurut dia, penuntasan kasus korupsi dengan cepat bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumut. “Jika tidak saya khawatir pemeriksaan yang dilakukan hanya lips service belaka,” ujar praktisi hukum itu.
This was both amusing and educational! For those interested, visit: EXPLORE NOW. Looking forward to the discussion!