Tangerang,- Kejaksaan Agung meringkus anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Anggota Komisi III DPR RI itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa petang tadi pihaknya menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta. “Ditangkap pukul 15.45 WIB di Bandara Soetta,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Harli menjelaskan Ujang ditangkap sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di Kotawaringin Barat. “Penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ucapnya.
Ia menyebut kasus ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Tengah. Namun, Harli tak membeberkan lebih lanjut ihwal kasus tersebut.
Harli hanya membeberkan proses penangkapannya, yakni Ujang Iskandar setelah kembali dari Vietnam. “Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta setelah kembali dari Vietnam,” kata Harli menegaskan.
Ujang Iskandar (63 tahun) menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2023 menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang mengundurkan diri. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015.