By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Wakil Ketua KPK Tolak Usulan LBP Soal Kerugian Negara Dihapus Dalam Pidana Korupsi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Wakil Ketua KPK Tolak Usulan LBP Soal Kerugian Negara Dihapus Dalam Pidana Korupsi

berita
berita Published October 22, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak sependapat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sebelumnya, mengusulkan agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.

Johanis menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi berpotensi menghambat penegakan hukum. Menurutnya, penghapusan unsur tersebut dapat menyulitkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut. Bagian terakhir pada WhatsApp saya sudah jelas, saya tidak sependapat,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Johanis, pembahasan mengenai definisi korupsi perlu membedakan pengertian korupsi secara umum dengan kerangka hukum Indonesia. Tanak menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Termasuk pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut. Johanis menyebut, upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak masa Presiden Soekarno.

Pada 1957, pemerintah menerbitkan keputusan terkait keadaan darurat untuk menghadapi berbagai persoalan. Termasuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, pada 1960, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960. Kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960.

Regulasi tersebut kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada era Presiden BJ Habibie, aturan itu digantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Johanis menjelaskan, peraturan tersebut mengatur berbagai bentuk pelanggaran.

Mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang. Benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, suap-menyuap, hingga gratifikasi.

Baca juga:Luhut Usul Definisi Korupsi di Indonesia Mengacu Standar PBB

Johanis menilai, apabila unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihapus. Penegak hukum dapat kehilangan dasar untuk menuntut pelaku atas perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut.

“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus. Maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Johanis menambahkan, praktik suap dan pemerasan dalam perkara korupsi kerap berkaitan dengan proyek PBJ pemerintah. Proyek itu menggunakan anggaran negara atau pinjaman luar negeri.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Tanak mencontohkan perkara di Basarnas merupakan kasus dengan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Terkait rujukan Luhut pada UNCAC atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.

Johanis menyatakan konvensi tersebut tidak melarang negara anggota mengatur ketentuan tindak pidana korupsi sesuai hukum nasionalnya. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Johanis menilai, perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara juga dapat ditempatkan dalam kerangka kriminalisasi. Serta, penegakan hukum sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut.

Johanis berpandangan, apabila pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan BUMN. Penyesuaian dapat dilakukan melalui Undang-Undang BUMN tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara. Cukup dengan mengubah UU BUMN,” ujar Tanak.

“Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara. Serta, perekonomian negara,” kata Johanis.

You Might Also Like

Poldasu Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Perkuat Toleransi dan Persatuan, Kapoldasu Jalin Silaturahmi dengan WALUBI

Gawat !! Ada Kapal Tanker Diduga Bermuatan Narkoba Diamankan Petugas Gabungan, Disini TKPnya !!!

Truk Hantam Honda CBR di Sei Bamban, Satu Meninggal dan Satu Luka-luka

Polres Berau Gelar Donor Darah Serentak Bersama Lintas Instansi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 22, 2026 October 22, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article DBS Group Research: Persaingan AI Berikutnya Bergeser dari Kecerdasan Menuju Hasil Nyata
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DBS Group Research: Persaingan AI Berikutnya Bergeser dari Kecerdasan Menuju Hasil Nyata
TEKNOLOGI
Gaji ASN Tidak Jadi Disalurkan Melalui Kopdes
EKONOMI
Yalcin Ditunjuk Gantikan Montella
OLAHRAGA
Senator K.H. M. Nuh Resmikan Rumah Singgah Pasien Kolaborasi FOZ Sumut
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?