By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Suami Bunuh Isteri Saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Suami Bunuh Isteri Saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup

Jaka Nov
Jaka Nov Published May 25, 2025
Share
SHARE

Sergai, – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25).

“Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

“Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

You Might Also Like

Polsek Tanjung Morawa Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jenazah Seorang Wanita Ditemukan di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Solidaritas Brimob Polda Sumut: Kunjungan dan Bantuan untuk Rekan yang Sakit Menahun

Kapal Tug Terbakar, 3 WNI ABK Hilang di Selat Hormuz

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov May 25, 2025 May 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Delapan Personil Polres Sergai Terjaring Pelanggaran
Next Article Dua Terdakwa Kasus Sabu 7 Kilogram Divonis Seumur Hidup
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Tanjung Morawa Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
Jenazah Seorang Wanita Ditemukan di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
KRIMINAL
Ini Daftar Lengkap 252 SPPG di Sumut yang Diberhentikan Sementara
Medan
BPOM Temukan Pelanggaran Produk Pangan jelang Lebaran
EKONOMI
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?