By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Terdakwa Kasus Sabu 7 Kilogram Divonis Seumur Hidup
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dua Terdakwa Kasus Sabu 7 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Jaka Nov
Jaka Nov Published May 25, 2025
Share
SHARE

Sergai, – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram.

Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis (22/05/25).

“Menyatakan Terdakwa I Zaini Hamdani Alias Dani dan Terdakwa II Rahmad Juli Andi Siregar Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Hakim Maria CN Barus dan Orsita Hanum.

Berdasarkan hasil persidangan telah terbukti sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masih buron.

Kedua Terdakwa tersebut hanya sebagai kurir, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil dikirim. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua bayaran tersebut apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi kedua Terdakwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana yang perlu dijatuhkan harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang lain, pidana tersebut juga harus dapat contoh yang tegas kepada para bandar-bandar narkoba yang ingin mengedarkan narkotika di wilayah Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa.

You Might Also Like

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak

Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor

Tiga Kawanan Begal Ditindak Tegas Polsek Sunggal

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov May 25, 2025 May 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Suami Bunuh Isteri Saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup
Next Article Bupati Sergai Ajak Pelajar Jadi Generasi Mandiri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL
FKPPAI Kota Medan Sukses Adakan Pengobatan Supra Natural Alternatif Medis dan Non Medis di Sicanang Belawan
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak
KRIMINAL
Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?