By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ssst…Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ssst…Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo

Editor
Editor Published October 23, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih. Banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa sih, besaran gaji menteri dan wamen Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo? 

Simak jawabannya di dalam artikel ini, mengutip aturan pemerintah Indonesia. Jabatan menteri dan wamen, pada dasarnya akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. 

Dalam persoalan gaji menteri, telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Sementara, gaji wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Teruntuk tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001. Gaji, tunjangan menteri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Kemudian, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. 

Eits, total tersebut belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri dan wamen disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri dan wamen juga mendapatkan fasilitas lain. 

Fasilitas itu seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan. Gaji dan tunjangan wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. 

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara. Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800. Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a. 

Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, merujuk Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

You Might Also Like

Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan

Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Triwulan II 2025, Wagub Sumut Sebut Baznas Punya Peran Penting dalam Pembangunan

Bakal Diluncurkan 103 Koperasi Merah Putih Percontohan, Sumut Dipusatkan di Kota Binjai

Rangkaian Pelindo Day ke-4: Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan

WHO Desak Pajak Rokok Dinaikan 50 Persen

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 23, 2024 October 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Barang Tertinggal di KA Capai Angka Rp 10 Miliar
Next Article Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penistaan Agama
1 Comment
  • PASAL4D says:
    October 23, 2024 at 12:40 pm

    You never fail to lift others up
    PASAL4D

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wagub Sumut Bersama Panglima TNI Panen Raya Padi di Deliserdang
Medan
45 Dekranas di Balikpapan,Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah
Medan
Mantaf !!! Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kakek Ini Malah Gantung Diri di Madrasah, Ini Dugaan Sebabnya !!!
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?