Bandung,-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Salah satunya melalui stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu prioritas pemerintah. Hal ini dilakukan dalam menghadapi potensi lonjakan perjalanan udara pada akhir tahun.
Hal ini disampaikan Agustinus dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat 2 Oktober 2026. “Terkait persiapan untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini yang sudah pasti yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan stimulus PPN-DTP untuk membantu menekan komponen pajak dalam harga tiket pesawat selama periode angkutan Nataru. Aturan pemberian stimulus tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Regulasi itu masih dalam tahap penyusunan dan menunggu proses harmonisasi sebelum diterapkan pada penerbangan selama periode Nataru. Agustinus memperkirakan besaran PPN yang ditanggung pemerintah akan mengacu pada tarif yang berlaku saat ini, yakni 11 persen, untuk penerbangan tertentu bagi penumpang di seluruh Indonesia.
Selain stimulus pajak, Kemenhub juga mengkaji penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan lainnya. Di antaranya Passenger Service Charge (PSC) serta fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar.
Penyesuaian komponen tersebut diharapkan turut menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau ketika permintaan penerbangan meningkat selama libur akhir tahun. Namun, kebijakan itu masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Pemerintah memastikan penyesuaian biaya tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan dan kualitas pelayanan kepada penumpang.
“Harapannya teman-teman airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable. Sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu,” ujar Agustinus.
Kemenhub menilai pengendalian harga tiket perlu berjalan beriringan dengan kesiapan maskapai menyediakan armada dan menjaga kualitas layanan selama periode permintaan tinggi. Armada Diminta Siap Hadapi Lonjakan Penumpang
Dari sisi keselamatan, Kemenhub juga akan membuka posko terpadu serta memperkuat pengawasan operasional penerbangan selama masa Nataru.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara akan meningkatkan pemeriksaan terhadap pesawat sebelum dan selama periode angkutan Nataru. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pesawat yang dioperasikan maskapai memenuhi standar kelaikan udara dan siap melayani penumpang selama periode sibuk.
Agustinus mengingatkan maskapai agar memastikan seluruh armada dalam kondisi laik operasi. Kesiapan ini penting untuk mencegah gangguan teknis yang dapat mengacaukan jadwal penerbangan.
Kerusakan pesawat secara mendadak, kata dia, dapat mengganggu rotasi penerbangan dan memicu efek domino berupa keterlambatan perjalanan penumpang, terutama ketika mobilitas masyarakat sedang tinggi. Kemenhub berharap koordinasi antara regulator, maskapai, dan pengelola bandara dapat menjaga harga, keselamatan, serta kelancaran penerbangan selama periode Nataru 2026/2027.

