Tebingtinggi,-Seorang warga asal Jambi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah kedapatan menyimpan narkotika jebis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 2,26 gram.
Adalah seorang pria berinisial AKA (41), warga Asal Jambi yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum’at sore (06/12/24) sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebintinggi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong.
Penangkapan terhadap di duga pelaku AKA gunq menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, dimana jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (6/12/24) kemarin.
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, dalam siaran persnya Minggu malam (08/12/24) yang menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.
Saat itu di duga pelaku sedang berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Jecamatan Tebingtinggi Kita, Kota Tebingtinggi setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, sebut Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Polres Tebingtinggi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tutup Kasi Humas.