By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mantan Plt Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mantan Plt Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut

Editor
Editor Published December 12, 2024
Share
SHARE

Medan,-Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi, terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (11/12/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Hadi.

Kasus ini telah menyeret lima tersangka, di antaranya Saiful Abdi (Kadis Pendidikan), Eka Syahputra Depari (Kepala BKD), Alek Sander (Kasi Kesiswaan), serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, mendesak Polda Sumut untuk lebih tegas, objektif, transparan dan cepat dalam menangani kasus ini. “Kami menduga Plt Bupati Langkat dan Sekda juga terlibat, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam pelaksanaan seleksi PPPK ini. Penanganan kasus ini sudah terlalu lama, hampir setahun, tanpa kejelasan status mereka,” kata Irvan.

Ia juga meminta agar Sekda Langkat segera diperiksa, mengingat perannya sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Langkat. “Proses ini penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ratusan guru yang merasa dizalimi,” tambahnya.

LBH Medan mengingatkan agar Polda Sumut objektif, transparan, dan segera menuntaskan kasus ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 12, 2024 December 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kalahkan Inter Milan, Alonso : Leverkusesn Lewati Ujian Berat
Next Article Ancelotti Beberkan Rahasia Kemenangan Madrid di Bergamo
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar
EKONOMI
Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?