By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

berita
berita Published December 9, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Sepanjang tahun ini, 20 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat kasus peredaran narkoba. Demikian disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pada pengarahan pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). 

“Pada 2024 terdapat penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia,” ujarnya. Sebanyak 15 kasus ditangani Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dan sisanya oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang. 

Menurut Judha, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada para WNI tersebut. Ini dilakukan sesuai keputusan Menteri Luar Negeri mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati.

“Kami sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum,” ujarnya. Judha juga memastikan terpenuhinya hak WNI itu ke dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia.  

Secara khusus, Judha menyebutkan upaya pencegahan menjadi sangat penting agar tidak terulang kasus serupa. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus terutama terkait peredaran narkotika di Malaysia.

“Masyarakat harus berhati-hati jika diminta dititipkan barang,” ujarnya. Sebab bukan tidak mungkin barang yang tidak diketahui isinya itu adalah narkoba.

“Mereka percaya kepada orang lain yang meminta bantuan untuk mengirimkan barang padahal ternyata itu narkoba,” ujarnya. Modus lainnya berupa pencarian jodoh, di mana seseorang dipacari dan kemudian diminta membawa barang-barang terlarang ke Indonesia.

Judha mengatakan pada 2024 pemerintah RI berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati. Terakhir adalah HMM di Arab Saudi dan telah dipulangkan ke kampung halamannya di Bangkalan, Jawa Timur. 

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 9, 2024 December 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BRIN Sebut Wilayah Indonesia Dikepung Bibit Badai
Next Article Simpan 11 Paket Sabu, Warga Jambi Diamankan Polisi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?