Jakarta,-Imigrasi kelas I non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian. Hal ini disampaikan, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat.
“Puluhan WNA yang kami deportasi ini dari kegiatan sepanjang 2023. Kami juga melakukan pendeportasian kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis,” kata Wahyu Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan puluhan WNA tersebut mendominasi izin tinggal tersebut adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan India. Jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh WNA yang melebihi batas izin tinggal sebanyak 53 pelanggaran.
“Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora. Melebihi izin tinggal menjadi pelanggaran keimigrasian mencapai 53 pelanggaran,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan penyebaran informasi dalam bentu sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga mensosialisasi Terkait Paspor dan Perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat,” ucapnya.
Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia Di tahun 2023, kata Wahyu, Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor. Dengan rincian paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor.
“Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 persen dibanding tahun 2022. Dimana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor,” ucap Wahyu.
Tak hanya itu, ia menambahkan pihaknya akan menolak permohonan paspor yang Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).