By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sepanjang 2023, 80 WNA Dideportasi Karena Langgar Keimigrasian
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sepanjang 2023, 80 WNA Dideportasi Karena Langgar Keimigrasian

Editor
Editor Published December 29, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Imigrasi kelas I non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian. Hal ini disampaikan, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat.

“Puluhan WNA yang kami deportasi ini dari kegiatan sepanjang 2023. Kami juga melakukan pendeportasian kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis,” kata Wahyu Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan puluhan WNA tersebut mendominasi izin tinggal tersebut adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan India. Jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh WNA yang melebihi batas izin tinggal sebanyak 53 pelanggaran.

“Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora. Melebihi izin tinggal menjadi pelanggaran keimigrasian mencapai 53 pelanggaran,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan penyebaran informasi dalam bentu sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga mensosialisasi Terkait Paspor dan Perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat,” ucapnya.

Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia Di tahun 2023, kata Wahyu, Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor. Dengan rincian paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor.

“Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 persen dibanding tahun 2022. Dimana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor,” ucap Wahyu.

Tak hanya itu, ia menambahkan pihaknya akan menolak permohonan paspor yang Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).

You Might Also Like

KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

PEREDARAN SABU DIUNGKAP, 2 TERSANGKA & BARANG BUKTI 206,78 GRAM DIAMANKAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Narkoba, Disini TKPnya !!

Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut

Jalan Rusak Marak di wilayah Pemkab Deli Serdang, Jalan Veteran Pasar 9 dan Galang Kota Mirip Jalan ke Sawah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 29, 2023 December 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Keterangan Mantan Komisioner KPU
Next Article Tiga Kontraktor Proyek Gagal ‘Lampu Pocong’ Kembalikan Uang ke Kejari Medan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Museum Pusaka Nias Harus Menjadi Destinasi Wisata Sejarah Kelas Dunia
EKONOMI
Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Medan
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS
EKONOMI
KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KRIMINAL
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?