By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah di Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah di Medan

berita
berita Published December 21, 2025
Share
SHARE

Medan, -Fakultas Kehutanan USU berduka. Seorang dosennya, Dr Ir OK Hasnanda alias OK (58 tahun) meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di kediamannya di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Setelah diusut oleh polisi, ternyata yang membunuh sang dosen adalah anaknya sendiri. Belakangan diketahui bahwa sang anak juga berkuliah di kampus tempat korban mengajar.

“Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial HFZ, berusia 18 tahun, alamat di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. tersangka merupakan anak kandung dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, Sabtu (20/12/2025).

Agus membeberkan bahwa motif sang anak berani membunuh ayahnya karena ia sakit hati. Sebab tersangka dan ibunya sering dianiaya korban..

“Menurut informasi, korban sering melakukan penganiayaan terhadap keluarganya di dalam rumah,” beber Agus.

Saat itu juga tersangka melakukan penusukan kepada ayahnya sendiri hingga korban meregang nyawa.

“Luka tusukan ada lebih dari 7, di bagian dada, di bagian punggung, di bagian perut, ditusuk, menggunakan pisau dapur,” sebut Kasat Reskrim.

“Tersangka kami terapkan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sub pasal 338 dari KUHPidana, yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

You Might Also Like

Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Sisir Jalur Rawan Kriminalitas

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Polresta Deli Serdang Bersama Polda Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor

Cegah Kriminalitas Dimalam Hari, Polresta DS Gencarkan Patroli Hingga Pagi Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 21, 2025 December 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
Next Article Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Seorang Pelaku Begal di Pantai Cermin
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Asah Kreativitas & Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK
Medan
Berikut Daftar Korban Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Tol Tebingtinggi
Medan
Bus Tak Masuk Terminal, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek
NASIONAL
Tensi Geopolitik Naik, Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Level Rp17.414
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?