By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi

Agus Leo
Agus Leo Published July 26, 2024
Share
SHARE

Binjai – Seorang pria lanjut usia berinisial S (63) memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Cermin Kec Selesai Kab.Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dilokasi tersebut,

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP, Kemudian petugas menghampiri dan mengamankan, kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga, dari terduga ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 (satu) unit _handphone_ merk Oppo warna hitam,

Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam. Kiki mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam keterangannya, “S” mengakui ganja tersebut memang benar miliknya, setelah mengamankan terduga dan barang bukti, kemudian petugaa membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Terhadap “S” dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,

Penangkapan “S” ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Polresta DS Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah

Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Selebgram Cantik Medan Diciduk Polisi, DJ Muda Ini Terseret Kasus Narkoba ‘Pod Getar’

Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo July 26, 2024 July 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terjadi di 2024, 1.160 Anak Dibawah Usia 11 Tahun Bermain Judi Online
Next Article Miliki Sabu Seberat 0,26 gram, Seorang Pemuda di Tigalingga Diringkus
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta DS Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
EKONOMI HOME KRIMINAL
Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pematangsiantar, H.Ansory Siregar : Nasionalisme Harus Diperkuat di Tengah Arus Globalisasi
POLITIK
Horeee ! Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR
EKONOMI
Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Menggulirkan Wacana Pembatalan Haji 2026
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?