Jakarta,-Puluhan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Kamboja telah berhasil digagalkan oleh Tim Kamsus Baintelkam Mabes Polri bersama Polres Jakarta Barat (Jakbar). Langkah cepat dilakukan untuk memutus rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh pelaku scammer.
Pada Selasa (8/10/2024) puluhan korban diamankan dan dibawa ke Polres Jakbar untuk diamankan. Pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan yang telah dilakukan tim intelkam Mabes Polri selama beberapa minggu.
“Mirisnya praktek ini cukup massif, praktik ini telah berjalan mulai dari tahun lalu. Hasil pengungkapan yang dilakukan, korban rata-rata berusia remaja dan dijanjikan gaji sebesar 10-12 juta per bulannya,” kata salah satu narasumber di Polres Jakbar.
Korban juga dijanjikan fasilitas penginapan, makanan dan bonus yang bervariasi apabila dapat bekerja sesuai dengan target. Langkah pihak kepolisian ini adalah bentuk kesigapan dari viralnya beberapa video korban TPPO Kamboja yang meminta tolong dibebaskan oleh Presiden Jokowi.
Ratusan bahkan ribuan korban dijanjikan menjadi customer service dan call center padahal mereka dipekerjakan sebagai scammer, judi online dan aplikasi daring lainnya. Beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya, korban bekerja di lokasi yang dijaga dengan tembok tinggi, pengawasan CCTV, dan petugas sekuriti bersenjata.
Mereka tidak bisa melarikan diri. Akhirnya, mereka minta tolong ke Presiden Jokowi agar diselamatkan dan bisa pulang ke Tanah Air.