Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria berinisial H (42), penumpang maskapai Lion Air JT-308 sebagai tersangka. Pasalnya, ia melakukan pengancaman bom saat hendak terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, Medan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus ini. Pihaknya juga telah menyita rekaman CCTV dan juga menyita rekaman video yang beredar di masyarakat.
“Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini atas sangkaan Pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Dimana, sambung Ronald, disebutkan setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara. “Dimana saat dalam kabis pesawat tersangka tiga kali melayangkan adanya ancaman bom,” ucapnya.
Terhadap yang bersangkutan, lanjutnya, sudah dilakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya, tersangka negatif terhadap zat berbahaya, termasuk alkohol.
“Memang penerbangan yang dijalani yang bersangkutan dilakukan sehari penuh sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu, Medan. Namun sebelumnya transit di Makassar lalu transit di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.

