Jakarta,-Kasus royalti lagu yang menimpa Restoran Mie Gacoan di Denpasar, Bali, telah memicu efek domino. Banyak pelaku usaha kini buru-buru mengurus izin pembayaran royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut anggota Tim Pengawas LMKN, Chandra Darusman, kini terjadi lonjakan permintaan pembayaran royalti. “Sejak merebaknya kasus tersebut, banyak yang datang kepada kami,” ujarnya Minggu (3/8/2025).
Musisi senior itu mengatakan hal ini menandakan kesadaran membayar royalti mulai tumbuh. Sebelumnya, dia mengakui masih saja ada pihak yang mengabaikan atau bahkan menghindar.
“Ada yang bilang tidak tahu, tetapi ada juga yang pura-pura tidak tahu atau sengaja menghindari,” ucapnya. Menurut Chandra, meski aturan soal royalti sudah berlaku puluhan tahun di Indonesia, tidak ada penindakan tegas di lapangan.
“Ini jadi pengingat sekaligus momentum penegakan hukum,” katanya. Seperti diketahui, royalti berlaku untuk seluruh jenis lagu yang digunakan di ruang publik.
Chandra mengakui musik memiliki peran penting dalam bisnis. Banyak usaha yang mengandalkannya untuk menarik pengunjung seperti restoran atau kafe.
“Kalau musik dimatikan, pengunjung bisa berkurang,” ucapnya. Namun, Chandra menegaskan penggunaan musik di ruang publik tetap harus mengantongi izin resmi, sekalipun menggunakan platform digital.
Pentolan grup vokal Chaseiro itu menambahkan langganan Spotify atau YouTube hanya untuk keperluan pribadi. “Kalau digunakan di ruang publik atau ruang komersial, tetap dibutuhkan izin terpisah,” ujarnya.
Menurut Chandra, royalti diberikan untuk menghargai karya pencipta, penyanyi, dan pemilik rekaman. Mengenai berapa tarif resmi royalti musik, lanjutnya, dapat dilihat di laman DJKI Kementerian Hukum.

