Serdang Bedagai – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
“Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sergai menemukan satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut terdapat enam perempuan dan satu laki-laki yang bertugas sebagai sopir,” ujar Kompol Rudy saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap empat orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI ilegal.
Mereka masing-masing berinisial AM (27), warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai; IO (44), warga Dusun II Gang Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; YL (28), warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang; dan HA (45), warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kompol Rudy, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji RM 1.500 atau sekitar Rp5 juta per bulan.
Namun, keberangkatan mereka diatur tanpa prosedur resmi oleh dua tersangka, masing-masing RH (47) dan NN (25), warga Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Kedua tersangka berperan mencari calon pekerja dan mengatur seluruh proses keberangkatan melalui jalur Tanjungbalai. Cara ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan calon PMI,” tegas Kompol Rudy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner, lima paspor, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur pemberangkatan ilegal tersebut.
“Pengiriman pekerja migran harus melalui jalur resmi dan terdaftar. Tindakan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menjadikan mereka korban eksploitasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

