Pekanbaru,-Polda Riau membekuk 15 tersangka jaringan perburuan gajah Sumatra lintas provinsi. Pengungkapan bermula dari temuan bangkai gajah di kawasan konsesi PT RAPP, Pelalawan, 2 Februari 2026.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penyidikan tersebut, lanjut dia, menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Setelah bangkai ditemukan, tim langsung melakukan olah TKP dan nekropsi. Ditemukan serpihan tembaga di tengkorak yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, kejahatan satwa dilindungi kini berkembang menjadi jaringan terstruktur dan sistematis. Peran pelaku terbagi mulai dari eksekutor, pemodal, kurir, hingga penadah.
“Dengan 15 tersangka diamankan dan tiga masih diburu, negara hadir menjaga keanekaragaman hayati. Komitmen ini menjadi penegasan bahwa praktik ilegal tidak akan dibiarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menilai praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.
“Alhamdulillah, 15 tersangka telah ditetapkan dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku. Ancaman denda juga mencapai Rp5 miliar bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi.
Di kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan peristiwa ini bagian dari pola terorganisir. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat sembilan lokasi perburuan di wilayah Ukui dan sekitarnya.
“Gajah Sumatra bukan sekadar satwa liar, tetapi penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, keseimbangan alam ikut rusak,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan penembakan terjadi 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memotong kepala gajah dan mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading dijual Rp30 juta lalu berpindah hingga ke Sumatra Barat sebelum dikirim ke Jakarta dan Surabaya. Nilai transaksi meningkat hingga Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah.
Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh distribusi dari hutan Pelalawan hingga produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua senjata api rakitan dan 798 butir amunisi. Barang bukti lain meliputi 63 pipa rokok gading, 140 kilogram sisik trenggiling, dan 12 taring harimau.
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan Termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dikenakan kepada para pelaku.

