By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penggunaan Money Changer, Penukaran Valuta Asing Dijadikan Modus Judi Online
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penggunaan Money Changer, Penukaran Valuta Asing Dijadikan Modus Judi Online

Editor
Editor Published August 20, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku judi onine. Modusnya sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

Hal ini diungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Komitmen Satgas Berantas Judi online’, Senin (19/8/2024). “Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online,” katanya.

Dalam modus ini, ia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis.

Namun, kata dia, uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online. Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. 

Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi. Dana itu kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor. 

Tuti menjelaskan, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku. Yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

“Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan. Karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah,” ujarnya.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak menarik perhatian karena dianggap rekening dengan aktivitas yang rendah.

“Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Harapannya aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank,” ucap Tuti.

Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis. Termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. 

Tuti menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks. “Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online,” katanya.

“Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian. Ini untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi,” ujar Tuti.

You Might Also Like

Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!

Sikat Pelaku Curat-Curas, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 20, 2024 August 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Blokir 6.400 Rekening, OJK Telusuri Aliran Judi Online
Next Article Polwan Polres Sibolga Bagikan Sembako Bagi Nelayan
1 Comment
  • reyhan says:
    August 24, 2024 at 10:36 am

    thanks a lot of information keren

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
Medan
“Baru Di Tangan Rico Waas Eksekusi Nyata”, Penantian 1.800 KK Kelurahan Cinta Damai Terjawab: Drainase 670 Meter Dibangun
Medan
Tak Ingin Warga Kebanjiran Lagi, Wali Kota Medan Tinjau Langsung Pembangunan Drainase Sei Asahan
Medan
Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?