Tangerang,-Bea Cukai mendalami asal rokok impor ilegal senilai Rp12,68 miliar hasil pengungkapan di kawasan Pelabuhan Merak, Banten-Bakauheni, Lampung. Dugaan sementara berasal dari Tiongkok atau Korea Selatan (Korsel).
“Kami belum tahu rokok impor ilegal ini berasal dari negara mana. Namun, bila dilihat dari tulisan merknya diduga Tiongkok atau Korsel,” ujar Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 12 Juni 2026.
Djaka mengungkapkan, telah mengamankan dan menetapkan satu orang dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut. Tersangka itu berperan sebagai sopir yang diketahui telah melakukan berkali-kali hal serupa.
“Satu sopir ini kedapatan telah berkali-kali melakukan hal serupa. Untuk ini kami akan telusuri siapa pemilik dari rokok impor ilegal yang kami ungkap,” kata dia.
Diketahui, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok impor ilegal senilai Rp12,68 miliar dikawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung. Barang tanpa pita cukai itu dalam dua buah truk yang disamarkan karungan pakan ternak.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera. Pihaknya menindak diwilayah Merak, Cilegon, Banten.
“Waktu operasi penindakan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026. Merk rokok yang berhasil kita tindak adalah Oke Bold sebanyak 2.912.000 batang dan merk Double Happiness sebanyak 5.350.000 batang,” ujarnya di Tangerang, Jumat 12 Juni 2026.
Djaka menyebut total seluruhnya adalah 8.262.000 batang. Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp616,34 juta serta PPN HT Rp1,21 miliar.
“Sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang, yaitu sebesar 12,68 miliar,” ucapnya.
Keberhasilan ini, sambung Djaka, sinergitas dilakukan oleh Bea Cukai Merak, Kakanwil Bea Cukai Banten, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Perihal ini, adalah untuk dilakukan penyidikan.

