By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Terbitkan Aturan E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Terbitkan Aturan E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak

berita
berita Published June 24, 2026
Share
SHARE

 Jakarta,- Kementerian UMKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur hubungan kemitraan antara platform e-commerce dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekaligus memperkuat perlindungan bagi seller online di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebutkan salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Yaitu larangan bagi platform e-commerce untuk menetapkan atau mengubah biaya yang dibebankan kepada UMK secara sepihak.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya. Yang mana nantinya biaya itu dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni 2026.

Menurutnya, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, perubahan komponen biaya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk menjamin transparansi, platform juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan biaya diberlakukan. Apabila keberatan, pelaku UMK dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

“Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian. Dan juga bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” katanya.

Tak hanya memperkuat perlindungan hukum, regulasi ini juga menghadirkan insentif bagi produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50%.

Potongan ini diberikan ke setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi . Dan UMK ini hanya menjual Produk Dalam Negeri.

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.

Ia menambahkan, meski regulasi memberikan masa transisi hingga enam bulan, pemerintah berupaya mempercepat implementasi. Langkah ini agar manfaat insentif dapat segera dirasakan pelaku usaha.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan,” ucapnya.

You Might Also Like

Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

PLN Mengaku Defisit Listrik, DPRD Medan Soroti Pencurian Arus Ribuan Rumah di Lahan Garapan

Sisa 552.457 Tiket Kereta Diskon Libur Sekolah 2026

Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo, Perkuat Upaya Bebas Pungutan dan Pengembangan Kawasan

KAI Temukan 10.429 Barang Penumpang Senilai Rp7,23 Miliar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita June 24, 2026 June 24, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Portugal Lumat Uzbekistan 5-0, Ronaldo Cetak Dua Gol
Next Article “Big Match” Berdarah Geng Motor di Patumbak, Enam Pelaku Ditangkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

“Big Match” Berdarah Geng Motor di Patumbak, Enam Pelaku Ditangkap
KRIMINAL
Portugal Lumat Uzbekistan 5-0, Ronaldo Cetak Dua Gol
OLAHRAGA
Heboh, Babi Hutan Nyasar Masuk Kampung di Sergai, Satu Orang Terluka
KRIMINAL
Sempat Buron, Pelaku Cabul Berhasil Diringkus Polisi saat Langsir Buah Sawit
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?