Medan,- Tawuran antar kelompok geng motor di wilayah hukum Polsek Patumbak berakhir tragis. Seorang pemuda berinisial MN tewas setelah menjadi korban pengeroyokan brutal dalam bentrokan yang ternyata telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok-kelompok yang terlibat.
Polisi mengungkap, tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah disepakati sejak awal dan bahkan diberi label “Big Match” oleh para pelaku sebagai ajang adu kekuatan antargeng.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, dua kubu yang bertikai telah menentukan lokasi dan waktu bentrokan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
“Dari hasil penyelidikan, tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya. Mereka menyebutnya sebagai ‘Big Match’ dan telah sepakat untuk bertemu di lokasi tertentu guna melakukan tawuran,” ujar Adrian saat paparan kasus di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Adrian, kelompok SL yang berafiliasi dengan SKM dan TOWAGA berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, pada Senin (22/6/2026) dini hari. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kelompok memberikan arahan untuk menyerang kelompok NKB.
Sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan bergerak menuju Jalan Setia, lokasi yang telah disepakati sebagai arena bentrokan.
“Ini merupakan bentuk unjuk eksistensi dan kekuatan antarkelompok. Mereka ingin menunjukkan siapa yang paling kuat, sehingga tawuran itu dilabeli sebagai ‘Big Match’,” jelasnya.
Dalam bentrokan tersebut, kelompok NKB kalah jumlah dan memilih mundur. Namun nahas, korban MN tertinggal dari rekan-rekannya.
Korban kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh. Setelah tak berdaya, korban menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan berbagai benda berbahaya.
“Setelah terjatuh, korban langsung dikeroyok. Para pelaku menggunakan senjata tajam, batu, panah, dan benda lainnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Adrian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Hingga saat ini, sebanyak enam orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar pelaku masih berstatus di bawah umur.
“Untuk pelaku yang kita amankan ada enam orang. Rata-rata masih di bawah umur, namun ada dua orang yang sudah dewasa,” kata Adrian.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RDS (18), FT (17), RY (19), dan MOHH (17) yang berperan melempari korban dengan batu. Sementara IL (17) diduga menebas korban menggunakan parang pada bagian punggung, sedangkan GR (21) berperan menendang korban saat pengeroyokan berlangsung. Seluruh tersangka berhasil diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula saat polisi mengamankan RDS dan FT ketika sedang mengisi bahan bakar di Jalan Setia, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya.
Selanjutnya, polisi menangkap MOHH di Jalan Jati II, Kecamatan Medan Kota. Pengembangan kembali dilakukan hingga berhasil mengamankan RY dan GR di Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah.
Tak lama berselang, petugas juga berhasil menangkap IL di kediamannya di kawasan Medan Petisah. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polsek Patumbak untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Sampai saat ini ada enam yang kita amankan. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan sedang kami buru,” tegas Kapolsek Patumbak Kompol Daulat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

