Deli Serdang – Diketahui melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin, AG alias Burcei (37) Warga Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus dan digelandang ke Hotel Prodeo.
Informasi dihimpun, penganiayaan yang dilakukan oleh Arihta Ginting kepada korban M.Nuh Saragih (50) Warga Dusun VIII Sidomuncul Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang terjadi Pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 wib di Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Jurnal Aritonang .SPd yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
“Benar, pelaku penganiayaan yang menggunakan Senapan Angin Merek Benyamin Napoleon saat ini sudah berhasil kita amankan. Ujar AKP Jurnal Aritonang kepada mediapolri.id. Rabu (28/08/2024) Pagi”.
Dalam penjelasan Kapolsek, kejadian tersebut berawal ketika korban M.Nuh Saragih hendak pulang kerumahnya dari ladang.
Didalam perjalanan pulang, korban sempat singgah dirumah Jefri Tarigan (Saksi) untuk berbincang-bincang.
Disaat korban dan saksi sedang sedang ngobrol, tiba-tiba keduanya dikejutkan dengan kehadiran pelaku AG alias Burcei yang datang sambil marah-marah Tanpa sebab yang jelas.
Selanjutnya, pelaku yang marah-marah tiba-tiba mencoba merampas senapan angin milik korban yang saat itu disandang di punggung korban.
“Spontan, pertengkaran korban dan pelaku pun tak terhindarkan hingga tarik-menarik senapan angin pun terjadi”.
Pelaku AG yang berhasil merampas senapan angin milik korbanpun langsung mendaratkan senapan angin tersebut di kepala dan punggung korban.
Akibat dari hantaman itu, korban M.Nuh Saragih mengalami luka robek dibagian kepala dan memar di punggung dan dilarikan oleh warga ke puskesmas Telun Kenas untuk mendapatkan perawatan medis. Ujar AKP Jurnal Aritonang.
Atas kejadian tersebut, korban lantas membuat laporan ke Polsek Talun Kenas pada tanggal 05 Agustus 2024 dengan Nomor : LP/B/42/VIII/2024/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Telun Kenas Tepatnya pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 wib, Unit Reskrim Polsek Telun Kenas mendapati informasi keberadaan pelaku penganiayaan.
Tanpa membuang waktu, AKP Jurnal Aritonang bersama Personil Unit Reskrim Polsek Talun Kenas yang berpakaian Preman langsung meluncur ke target sasaran yang dituju.
Pelaku penganiayaan AG Als Burcei yang saat itu sedang berada di rumah orang Tuanya di Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Telun Kenas.
Pelaku AG bersama barang bukti berupa Senapan Angin Merek Benyamin Napoleon yang digunakannya dalam aksi penganiayaan tersebut telah diamankan di Polsek Telun Kenas untuk proses penyidikan.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. Pungkas Perwira Tiga Balok Emas dipundaknya itu.(Gs/DS).