By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Penganiayaan Dengan Senapan Angin Akhirnya Diringkus, Begini Info Selanjutnya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Dengan Senapan Angin Akhirnya Diringkus, Begini Info Selanjutnya…

Agus Leo
Agus Leo Published August 29, 2024
Share
SHARE

Deli Serdang – Diketahui melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin, AG alias Burcei (37) Warga Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus dan digelandang ke Hotel Prodeo.

Informasi dihimpun, penganiayaan yang dilakukan oleh Arihta Ginting kepada korban M.Nuh Saragih (50) Warga Dusun VIII Sidomuncul Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang terjadi Pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 wib di Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Jurnal Aritonang .SPd yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

“Benar, pelaku penganiayaan yang menggunakan Senapan Angin Merek Benyamin Napoleon saat ini sudah berhasil kita amankan. Ujar AKP Jurnal Aritonang kepada mediapolri.id. Rabu (28/08/2024) Pagi”.

Dalam penjelasan Kapolsek, kejadian tersebut berawal ketika korban M.Nuh Saragih hendak pulang kerumahnya dari ladang.

Didalam perjalanan pulang, korban sempat singgah dirumah Jefri Tarigan (Saksi) untuk berbincang-bincang.

Disaat korban dan saksi sedang sedang ngobrol, tiba-tiba keduanya dikejutkan dengan kehadiran pelaku AG alias Burcei yang datang sambil marah-marah Tanpa sebab yang jelas.

Selanjutnya, pelaku yang marah-marah tiba-tiba mencoba merampas senapan angin milik korban yang saat itu disandang di punggung korban.

“Spontan, pertengkaran korban dan pelaku pun tak terhindarkan hingga tarik-menarik senapan angin pun terjadi”.

Pelaku AG yang berhasil merampas senapan angin milik korbanpun langsung mendaratkan senapan angin tersebut di kepala dan punggung korban.

Akibat dari hantaman itu, korban M.Nuh Saragih mengalami luka robek dibagian kepala dan memar di punggung dan dilarikan oleh warga ke puskesmas Telun Kenas untuk mendapatkan perawatan medis. Ujar AKP Jurnal Aritonang.

Atas kejadian tersebut, korban lantas membuat laporan ke Polsek Talun Kenas pada tanggal 05 Agustus 2024 dengan Nomor : LP/B/42/VIII/2024/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Telun Kenas Tepatnya pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 wib, Unit Reskrim Polsek Telun Kenas mendapati informasi keberadaan pelaku penganiayaan.

Tanpa membuang waktu, AKP Jurnal Aritonang bersama Personil Unit Reskrim Polsek Talun Kenas yang berpakaian Preman langsung meluncur ke target sasaran yang dituju.

Pelaku penganiayaan AG Als Burcei yang saat itu sedang berada di rumah orang Tuanya di Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Telun Kenas.

Pelaku AG bersama barang bukti berupa Senapan Angin Merek Benyamin Napoleon yang digunakannya dalam aksi penganiayaan tersebut telah diamankan di Polsek Telun Kenas untuk proses penyidikan.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. Pungkas Perwira Tiga Balok Emas dipundaknya itu.(Gs/DS).

You Might Also Like

Geger !!! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Medan, Ini Masalahnya

AMPAKSU Minta Bawas MA Agar Tidak Lindungi Hakim Nakal Perusak Peradilan

Gadis SMP Diduga Habisi Ibu Kandung di Medan

AMPAKSU Desak Bawas MA Transparan Dalam Pemeriksaan Eks Ketua PN Tanjung Balai Asahan

Gawat !!! Pasca Banjir Jalan Kapten Rahmadbuddin Kupak- Kapik

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 29, 2024 August 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wali Kota Medan Ajak Seluruh Stakeholder Capai Target SDGs
Next Article Awas Kena Azab Illahi, Maling Kotak Amal Ini Terekam CCTV, Disini Lokasinya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
Medan
Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Medan
Rico Waas Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kendalikan Penggunaan Ponsel dalam Keluarga
Medan
Persiapan Kian Matang, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?